SEJARAH

By Wahyudi 25 Apr 2022, 12:18:25 WIB


Sejarah Perkembangan Karantina di Dunia

Karantina berasal dan kata ‘QUADRAGINTA (latin)” yang artinya 40. Dahulu semua penderita diisolasi selama 40 hari. Pada tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal karena penyakit “Pes” (Black Death). Pada tahun 1348 Pelabuhan Venesia sebagai salah satu pelabuhan yang terbesar di Eropa melakukan upaya KARANTINA dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dan daerah terjangkit Pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit Pes (PLAGUE).
Pada tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang dari daeah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu tempat diluar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit. Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali dilakukan terhadap manusia. Pada tahun 1383 di Marseille, Perancis, ditetapkan UU Karantina yang pertama dan didirikan Station Karantina yang pertama.

Atas Inisiatif Ahli Kesehatan telah terlaksana diplomasi penyakit infeksi secara intensif dan kerjasama multilateral kesehatan masyarakat yang menghasilkan  International Sanitary Conference, Paris 1851 dikenal sebagai ISR 1851. Kemudian pada tahun 1969 WHO mengubah ISR menjadi International Health Regulations (IHR)

 

Sejarah Perkembangan Karantina di Indonesia

Di Indonesia sendiri pada tahun 1911, Pes masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada saat itu Indonesia masih hidup dalam zaman kolonial Belanda. Regulasi yang diberlakukan adalah Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911). Dalam perjalanan sejarahnya Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911) telah berulang kali dirubah. Penanganan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah HAVEN MASTER (Syahbandar). Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta


Periode Pelabuhan Karantina

Pada masa Kemerdekaan, sekitar tahun 1949/1950 Pemerintah RI membentuk 5 Pelabuhan Karantina, yaitu Pelabuhan Karantina Kelas I  Tanjung Priok dan Sabang, Pelabuhan Karantina Kelas II  Surabaya dan Semarang serta Pelabuhan Karantina Kelas III  Cilacap. Pada tahun 1959, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1959 tentang Penyakit Karantina, selanjutnya terlahirlah UU No 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU nomor 2 TAHUN 1962 tentang Karantina Udara.


Periode DKPL (Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut) dan DKPU (Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara)

Pada tahun 1970, terbit SK Menkes No.1025/DD/Menkes, tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) sebanyak 60 DKPL & Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) sebanyak 12 DKPU.


Periode KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78, DKPL dan DKPU dilebur menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pembinaan teknisnya berada dibawah Bidang Desenban Kantor Wilayah Depkes dimana pimpinan KKP adalah Eselon III B.


Periode KKP sebagai UPT Dirjen PP & PL Depkes RI

Sejak penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah, otoritas kesehatan ditingkat provinsi yang bernama Kanwil Depkes harus dilebur kedalam struktur Dinas Kesehatan Provinsi. Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Kewenangan mengamanatkan bahwa Kekarantinaan sebagai wewenang pemerintah pusat. Tahun 2004 terbit SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP yang baru.