- Dirjen P2P Kemenkes Kunjungi Kaltim
- KKP Kelas II Samarinda Mengadakan Rapat Monitoring Evaluasi Triwulan I TA 2022
- Sarana Pengaduan Masyarakat
- Kemenkes Gelar Pertemuan Pertama Health Working Group G20 dan Side Event Tuberkulosis di Yogyakarta
- Kemenkes Raih PR Indonesia Awards Kategori Kementerian Terpopuler di Media Cetak 2021
- Pemerintah Gelar Kick Off Vaksinasi COVID-19 Anak Usia 6-11 Tahun Serentak di 3 Provinsi
- Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Semua Wilayah
- Waspada Computer Vision Syndrome Selama WFH
TUPOKSI

TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda Tahun Anggaran 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2020, KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak risiko kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan obat, makanan, kosmetika, dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) serta pengamanan terhadap penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. Sesuai dengan Permenkes 77 Tahun 2020, dalam melaksanakan tugas tersebut, KKP menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kekarantinaan;
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
- Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
- Pelaksanaan pengamatan penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali;
- Pelaksanaan pengamatan radiasi pengion dan nonpengion, biologi, dan kimia;
- Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional;
- Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan kejadian luar biasa dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk;
- Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesehatan kerja;
- Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan OMKABA ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor;
- Pelaksanaan kesehatan alat angkut dan muatannya;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
- Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi di bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
- Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
- Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan;
- Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi KKP.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan maka KKP Kelas II Samarinda termasuk KKP dengan klasifikasi Kelas II yang memiliki susunan organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan dibantu oleh Sub Bagian Administrasi Umum, Kelompok Jabatan Fungsional, Wilayah Kerja dan Instalasi.
- Sub Bagian Administrasi Umum, melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan.
- Kelompok Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, melakukan penyiapan bahan perancanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan kekarantinaan dan surveilans epidemiologi penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, pengawasan alat angkut dan muatannya, lalu lintas OMKABA, jejaring kerja, kemitraan, kajian, serta pengembangan teknologi, dan pelatihan teknis bidang kekarantinaan dan surveilans epidemiologi di wilayah kerja bandar, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
- Kelompok Substansi Pengendalian Resiko Lingkungan, melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, jejaring kerja, kemitraan, dan kajian pengembangan teknologi serta pelatihan teknis bidang pengendalian risiko lingkungan di wilayah kerja pelabuhan, bandara, dan lintas batas darat negara.
- Kelompok Substansi Kesehatan dan Lintas Wilayah, melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelayanan kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penanggulangan bencana, vaksinasi internasional, pengembangan jejaring kerja, kemitraan, kajian dan teknologi serta pelatihan teknis bidang upaya kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
- Instalasi, merupakan unit pelayanan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala KKP untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKP.
- Wilayah Kerja, merupakan unit kerja pelaksana tugas dan fungsi di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KKP.
- Kelompok Jabatan Fungsional, Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya, serta dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala KKP. Jabatan Fungsional di Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda terdiri dari Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Dokter dan Perawat.